Surah » Al-Anfaal » Jumlah Ayat: 75
 

wa-in yuriiduu khiyaanataka faqad khaanuu allaaha min qablu fa-amkana minhum waallaahu 'aliimun hakiimun

Dengarkan

71. Akan tetapi jika mereka (tawanan-tawanan itu) bermaksud hendak berkhianat kepadamu, maka sesungguhnya mereka telah berkhianat kepada Allah sebelum ini, lalu Allah menjadikan(mu) berkuasa terhadap mereka. Dan ALlah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
 
 

inna alladziina aamanuu wahaajaruu wajaahaduu bi-amwaalihim wa-anfusihim fii sabiili allaahi waalladziina aawaw wanasharuu ulaa-ika ba'dhuhum awliyaau ba'dhin waalladziina aamanuu walam yuhaajiruu maa lakum min walaayatihim min syay-in hattaa yuhaajiruu wa-ini istansharuukum fii alddiini fa'alaykumu alnnashru illaa 'alaa qawmin baynakum wabaynahum miitsaaqun waallaahu bimaa ta'maluuna bashiirun

Dengarkan

72. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi [624]. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

[624] Yang dimaksud "lindung melindungi" ialah: di antara Muhajirin dan Anshar terjalin persaudaraan yang amat teguh, untuk membentuk masyarakat yang baik. Demikian keteguhan dan keakraban persaudaraan mereka itu, sehingga pada pemulaan Islam mereka waris-mewarisi seakan-akan mereka bersaudara kandung.
 
 

waalladziina kafaruu ba'dhuhum awliyaau ba'dhin illaa taf'aluuhu takun fitnatun fii al-ardhi wafasaadun kabiirun

Dengarkan

73. Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu [625], niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.

[625] Yang dimaksud dengan apa yang telah diperintahkan Allah itu: keharusan adanya persaudaraan yang teguh antara kaum muslimin.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir dan Abu Syekh telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Saddiy dari Abu Malik yang telah menceritakan, bahwa ada seorang lelaki kalangan kaum Mukminin yang mengatakan, "Kami mewarisi saudara-saudara kami yang musyrik." Maka pada saat itu turunlah firman-Nya, "Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain." (Q.S. Al-Anfaal 73).
 
 

waalladziina aamanuu wahaajaruu wajaahaduu fii sabiili allaahi waalladziina aawaw wanasharuu ulaa-ika humu almu/minuuna haqqan lahum maghfiratun warizqun kariimun

Dengarkan

74. Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (ni'mat) yang mulia.
 
 

waalladziina aamanuu min ba'du wahaajaruu wajaahaduu ma'akum faulaa-ika minkum wauluu al-arhaami ba'dhuhum awlaa biba'dhin fii kitaabi allaahi inna allaaha bikulli syay-in 'aliimun

Dengarkan

75. Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) [626] di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

[626] Maksudnya: yang jadi dasar waris mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara Muhajirin dan Anshar pada permulaan Islam.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis melalui Ibnu Zubair yang telah menceritakan, bahwa ada seorang lelaki mengadakan perjanjian dengan lelaki yang lain, "Engkau mewarisi aku dan aku pun mewarisimu." Maka turunlah firman-Nya, "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitabullah." (Q.S. Al-Anfaal 75). Ibnu Saad mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur periwayatan Hisyam bin Urwah dari ayahnya yang telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah saw. telah mempersaudarakan antara Zubair bin Awwam dan Kaab bin Malik. Kemudian Zubair mengatakan, "Sungguh aku melihat Kaab tertimpa luka yang berat di dalam perang Uhud. Lalu aku berkata kepada diriku sendiri, seandainya Kaab meninggal dunia maka niscaya aku akan mewarisi peninggalannya." Maka ketika itu juga turunlah firman-Nya, "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitabullah." (Q.S. Al-Anfaal 75). Setelah itu harta warisan menjadi hak saudara-saudara dan kaum kerabat mayit dan tidak lagi diwariskan oleh saudara angkat (yang pernah dilakukan Rasulullah saw.)
 
‹ First  < 4 5 6 7 8

Kembali Ke atas

Sumber: http://www.alquran-indonesia.com